Dalam rangka mendorong mahasiswa dalam pencapaian prestasi akademik dan non akademik, maka Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kuningan (STIKKU) menyelenggarakan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (PILMAPRES) tahun 2021. Kepada seluruh mahasiswa yang beminat mengikuti Pilmapres tahun 2021 ini agar memperhatikan ketentuan dan persyaratan di bawah ini:

A. PENGERTIAN MAHASISWA BERPRESTASI

Mahasiswa berprestasi adalah mahasiswa yang berhasil mencapai prestasi tinggi, baik kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler, sesuai dengan kriteria yang ditentukan, serta memiliki kepribadian yang baik.

B. PERSYARATAN PESERTA

Peserta yang turut serta dalam Pemilihan Mahasiswa Berprestasi memenuhi persyaratan:

  1. Terdaftar pada PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa program Sarjana atau Diploma maksimal semester VI;
  2. Berusia tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 Januari 2021 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS);
  3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 (tiga koma nol);
  4. Belum pernah menjadi pemenang Pilmapres Tingkat Nasional.

C. JADWAL PELAKSANAAN

WAKTU KEGIATAN
22 Maret  –  16 April 2021 Pendaftaran dan pengumpulan berkas seleksi Pilmapres tingkat STIKKU secara daring
19 –  20 April 2021 Seleksi kelengkapan berkas
21   April 2021 Pengumuman finalis Pilmapres tingkat STIKKU
22  April 2021 Koordinasi perdana finalis dan penjelasan teknis mengenai seleksi Pilmapres tingkat STIKKU
26  April 2021 Presentasi Karya Tulis Ilmiah (Gagasan Kreatif)
27 April 2021 Presentasi Bahasa Inggris
28 – 29 April 2021 Verifikasi prestasi dan kemampuan yang diunggulkan
30 April 2021 Pengumuman pemenang Pilmapres Tingkat STIKKU

 

D. TATA CARA KEIKUTSERTAAN SELEKSI PILMAPRES TINGKAT STIKKU

Mahasiswa STIKKU, baik program Sarjana (S1) maupun Diploma (D3), dapat mengajukan diri sebagai calon peserta Pilmapres tingkat STIKKU Tahun 2021, dengan melakukan pendaftaran dan pengisian kelengkapan berkas secara daring melalui : Goole Form Pendafataran

Adapun berkas yang harus diunggah adalah sebagai berikut:

  1. Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  2. Kartu Hasil Studi (KHS) Kumulatif.
  3. Naskah Gagasan Kreatif yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disimpan dalam format .pdf dengan ketentuan:
    • Huruf Times New Roman, ukuran 12, Spasi 1.5, paragraf rata kanan kiri, margin kiri 4 cm dan margin atas, kanan, dan bawah 3 cm
    • Sistematika, ketentuan penulisan, dan isi wajib mengacu pada “Petunjuk Pelaksanaan Pilmapres Tahun 2020” (pedoman terlampir)
    • Dilengkapi dengan halaman pengesahan dan surat pernyataan (format terlampir)
  1. Ringkasan/ summary (bukan abstrak) dari naskah gagasan kreatif yang sudah disusun dan ditulis dalam bahasa Inggris/bahasa asing PBB lainnya. Ringkasan terdiri atas 600-700 kata dan disimpan dalam format .pdf.
  2. Daftar prestasi dan kemampuan yang diunggulkan selama menjadi mahasiswa dalam bentuk .pdf. (format terlampir)
  3. Scan dokumen pendukung prestasi dan kemampuan yang diunggulkan, seperti sertifikat atau piagam penghargaan yang telah diterima selama menjadi mahasiswa, dan keseluruhan dokumen pendukung dijadikan 1 (satu) file dengan format .pdf (maksimal 100 MB).
  4. Untuk penjelasan mengenai pencatatan daftar prestasi dan kemampuan yang diunggulkan dapat dilihat pada “Petunjuk Pelaksanaan Pilmapres Tahun 2020” (pedoman terlampir).
  5. Surat tugas dari Ka Prodi untuk mengikuti seleksi Pilmapres Tingkat STIKKU Tahun 2021.

 

E. KOMPONEN PENILAIAN PILMAPRES TINGKAT STIKKU

  1. Prestasi/capaian yang diunggulkan 35%
  2. Gagasan Kreatif (naskah dan presentasi) 30%
  3. Bahasa asing (naskah dan presentasi) 25%
  4. Indeks prestasi kumulatif (IPK) 10%

 

F. PROSES SELEKSI

  1. Seleksi PILMAPRES tingkat STIKKU disarankan untuk diikuti oleh mahasiswa semester VI dan semester IV untuk jenjang Sarjana, dan diikuti oleh mahasiswa semester IV dan II untuk jenjang Diploma;
  2. Juara I Pilmapres tahun 2021 tingkat STIKKU akan didaftarkan untuk mengikuti seleksi Pilmapres Tahun 2021 di tingkat Nasional;
  3. Sistem penyelenggaraan Pilmapres tahun 2021 tingkat STIKKU untuk sementara masih mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Pilmapres Tahun 2020 dari Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kecuali pada beberapa aspek), sampai kemudian sudah diterbitkan petunjuk pelaksanaan yang terbaru.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Wakil Bidang Kemahasiswaan masing-masing, mahasiswa finalis Pilmapres STIKKU

Lampiran:

  1. Petunjuk pelaksanaan Pilmapres tahun 2020 (.pdf)
  2. Halaman pengesahan dan surat pernyataan naskah gagasan kreatif (.docx)
  3. Form daftar prestasi/capaian yang diunggulkan (.docx)
  4. Pedoman Pilmapres 2020 Diploma dan sarjana
  5. Surat Tugas Dari Kaprodi masing-masing